Sosialisasi Pencalonan Pilkada Barito Timur: Asisten I Setda Tekankan Pentingnya Persiapan dan Koordinasi

Asisten 1 Setda Bartim Ari Panan P.Lelo

TAMIANG LAYANG- KPU Kabupaten Barito Timur Jumat (23/8/2024) melaksanakan sosialisasi Pencalonan Pilkada Kabupaten Barito Timur di Aula Dinas Pendidikan setempat. Hadir dalam acara tersebut Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P. Lelo, Anggota KPU, Ketua Bawaslu, Kadis Pendidikan, serta perwakilan partai politik.Dalam sambutannya, Ari Panan P. Lelo menekankan beberapa poin krusial terkait proses pencalonan, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 yang baru-baru ini dibacakan. Putusan ini berdampak pada ambang batas pencalonan bagi Parpol atau gabungan Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD. “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak, terutama partai politik dan bakal calon, memahami dengan jelas ketentuan terbaru dan mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan,” ujar Ari Panan P. Lelo.

Ia juga menegaskan pentingnya kehadiran Pengurus Partai Politik (Ketua dan Sekretaris) saat pendaftaran Bakal Calon ke KPU Kabupaten Barito Timur pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Selain itu, Ari Panan mengingatkan bahwa pendaftaran harus dilakukan sebelum batas waktu pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB dan menekankan pemenuhan semua syarat administrasi oleh Bakal Calon.Ari Panan P. Lelo menggarisbawahi perlunya koordinasi dengan pihak keamanan, termasuk TNI dan Polri, untuk memastikan keamanan dan kelancaran pendaftaran. Ia juga menyarankan agar Bakal Calon mempersiapkan diri secara cermat untuk pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.“Kami ingin semua pihak siap dan tidak mengalami kendala dalam proses administrasi maupun teknis pencalonan. Semua persyaratan, termasuk laporan pajak dan keterangan dari instansi terkait, telah disepakati agar proses pendaftaran berjalan lancar,” tambahnya.Diakhir samnutanya, Ari Panan P. Lelo menghimbau masyarakat Barito Timur untuk menjaga situasi kondusif menjelang Pilkada dan mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS). Ia meminta masyarakat melaporkan ketidaksesuaian dalam DPS, seperti pemilih yang pindah atau meninggal, sebelum batas waktu 27 Agustus 2024.Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh proses pencalonan dapat berlangsung dengan baik, dan masyarakat Barito Timur dapat berpartisipasi secara aktif dalam pemilihan yang akan datang.(lia/win)

 2,257 total,  2 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

2 × 3 =